Nama : Riantoro Yogi
Saputra
Kelas / Npm : 3PA14 / 17513580
CONTOH KASUS
Menyesal Kecanduan
Narkoba, Rio Reifan Ingin Taubat
Rio Reifan saat menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]
Liputan6.com, Jakarta
Rio Reifan harus menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Artis 30 tahun itu mengaku menyesal
telah kecanduan barang haram tersebut.
Diakui Rio, semenjak diciduk polisi awal 2015
lalu, dirinya banyak mengalami kerugian. "Menyesal banget, banget, banget.
Saya kehilangan banyak hal dari hidup saya, sangat banyak," kata Rio
Reifan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Rio Reifan usai menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com].
Makanya, momentum Ramadan kali ini membuat Rio Reifan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan. Artis yang melejit berkat sinetron Cahaya itu mengaku ingin bertaubat dari kesalahannya yang lalu.
Makanya, momentum Ramadan kali ini membuat Rio Reifan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan. Artis yang melejit berkat sinetron Cahaya itu mengaku ingin bertaubat dari kesalahannya yang lalu.
"Iya pengin (taubat) banget. Di sel
alhamdulillah selalu puasa. Kalau ada masalah kayak gini, terus saya nggak
puasa kan kebangetan. Saya berusaha dekat kepada Allah," pungkas Rio
Reifan.
Rio Reifan
Analisis
Rio
Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan,
pukul 03.30 WIB. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu
buah tas kecil warna hitam. Di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong
pertama berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara kantong kedua,
berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,75 gram, beserta dua alat hisap.
Menurut
saya, proses terapi yang diberikan kepada Rio adalah logo terapi dari Frankl,
karena menurut Frank, logo terapi mempunyai arti sebagai nilai hidup seorang manusia yang berorientasi untuk
menemukan arti, suatu arti dalam dan bagi eksistensi manusia. Selama menjalani
hukuman Rio juga direhabilitas oleh BNN karena kecanduan narkoba, dan menurut
saya dalam rehabilitiasi yang dilakukan oleh BNN, mereka menerapkan konsep
terapi Will-to-meaning yang merupakan kemampuan untuk menemukan
arti hidupnya. Will-to-meaning ini
suaatu dorongan dasar yang berjuang untuk mencapai arti hidup yang lebih tinggi
untuk eksis di dunia. Merupakan suatu dorongan yang mengendalikan manusia untuk
menemukan arti dalam hidupnya. Will-to-meaning
muncul dari keinginan pembawaan dasar manusia untuk memberikan sedapat mungkin
nilai bagi dirinya, untuk mengaktualisasikan sebanyak mungkin nilai-nilai hidup
manusia dalam dirinya. Dari terapi yang didapatinya Rio dapat mulai bangkit
dari keterpurukannya akibat kecanduan narkoba dan lebih menghargai hidupnya dan
berusaha untuk menjadi lebih baik lagi dengan menjauhi narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar